Guru Honorer Ingin  Jadi PNS, Lalui  Syarat Ini

JAKARTA RS - Guru-guru honorer yang mendambakan perubahan status menjadi guru pegawai negeri sipil memiliki harapan untuk mewujudkan dambaannya. Pemerintah  memberi kesemptan melalui rekrutmen calon PNS untuk formasi guru.

Syaratnya, para guru honorer harus menjalani tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) melalui sistem computer assisted test (CAT). Karena itu prosedur yang wajib dijalani."Guru honorer yang mau diangkat PNS silakan ikut rekrutmen CPNS. Tentu saja ikut prosedur tes CAT," kata Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad, Selasa (24/4).

Hamid juga menegaskan, tidak ada pengangkatan guru PNS dengan tanpa tes. Menurutnya, tes tidak sebatas administrasi, tetapi juga TKD dan TKB. "Sampai sekarang belum ada formula khusus untuk pengangkatan CPNS dari guru honorer tanpa tes. Kalau berharap langsung diangkat, ya, enggak bisa," ucap Hamid.

Sebagaimana diketahui, tahun ini Kemendikbud mengusulkan tambahan formasi 100 ribu guru PNS. Guru baru itu akan disebar ke daerah-daerah yang membutuhkan. Ada tiga provinsi yang mendapatkan kuota terbanyak yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.Sumber Jawapos.



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]